Kejagung Sita Dokumen, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menjadikan Nadiem tersangka kelima dalam perkara yang merugikan negara ini.

Selain menetapkan Nadiem sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen pribadinya dan menyita sejumlah dokumen penting.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, (12/9/2025).

Anang menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga minggu lalu.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menyeret Nadiem karena ia diduga terlibat dalam pertemuan awal dengan Google Indonesia untuk penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditekennya disebut menjadi dasar untuk mengunci penggunaan sistem operasi tersebut, yang kemudian mengarah pada praktik korupsi.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun, meskipun angka pastinya masih menunggu audit dari BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, dan pihak Kejagung terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *