Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pasar Modal PT Minna Padi Aset Manajemen

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT MPAM di Jakarta Selatan, Selasa. (Dok. Antara)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan transaksi saham dan reksa dana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Selasa. Mereka adalah DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM, serta dua pihak terafiliasi lainnya, yakni ESO dan EL.

Diketahui, ESO merupakan pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, tersangka EL adalah istri dari ESO. Ketiganya diduga bekerja sama dalam memanipulasi transaksi saham untuk keuntungan pribadi yang merugikan investor publik dalam Kasus PT Minna Padi Aset Manajemen.

Modus Operandi: Jual Beli Saham Afiliasi

Ade menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksa dana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.

Praktik curang ini dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI (adik dari ESO), serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. Modus utamanya adalah memanipulasi harga pembelian dan penjualan saham antarafiliasi.

“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tutur Ade Safri Simanjuntak.

Penyitaan Aset Senilai Rp467 Miliar

Dalam upaya pengusutan tuntas kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan keterangan dari ahli pidana serta ahli pasar modal untuk memperkuat konstruksi hukum.

Selain menetapkan tersangka, langkah tegas berupa pemblokiran aset juga telah dilakukan. Penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan total nilai aset yang sangat besar.

Berdasarkan valuasi terakhir, total aset saham yang berada dalam rekening yang diblokir tersebut mencapai kurang lebih Rp467 miliar.

“Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujar Ade menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan dalam industri keuangan nasional, mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan petinggi perusahaan manajer investasi. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum Kasus PT Minna Padi Aset Manajemen ini hingga tuntas demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *