Pemerintah Diminta Perkuat Literasi Digital demi Efektivitas PP Tunas

Ilustrasi Dua anak yang sedang memainkan gawai. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Pemerintah diminta untuk terus memperkuat pendidikan masyarakat melalui literasi digital guna memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berjalan efektif. Langkah ini dinilai krusial agar aturan hukum tersebut tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, melainkan mampu menciptakan ruang siber yang aman bagi anak-anak.

Pemerhati budaya dan komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan, menyatakan bahwa kehadiran PP Tunas sebagai payung hukum patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap perlu menghadirkan pendidikan kepada masyarakat secara intensif untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pelindungan anak di ruang digital.

“Pendidikan masyarakat itu ada dua hal yang utama. Pertama pendidikan agar masyarakat bisa menjaga ruang digital dengan menghasilkan konten yang sehat, tidak membahayakan pertumbuhan mental anak-anak,” ujar Firman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Firman, aspek kedua yang tidak kalah penting adalah pendidikan bagi orang tua. Para orang tua harus memiliki kapasitas untuk mengajari anak-anak mereka mengenai rambu-rambu bahaya di dunia maya. Hal ini dikarenakan ruang digital merupakan gerbang tanpa batas yang sulit diawasi secara fisik sepenuhnya tanpa pemahaman teknologi yang mumpuni.

Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI ini menambahkan bahwa kehadiran PP Tunas menjadi momentum tepat bagi pemerintah untuk kembali memasifkan program literasi digital. Firman berpendapat, empat pilar literasi digital yang telah ditetapkan pemerintah—yakni cakap digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital—harus terus diperbarui secara berkala.

Pembaruan materi literasi digital sangat diperlukan mengingat perkembangan teknologi dan ancaman di ruang siber yang semakin kompleks. Firman mencontohkan fenomena platform digital Roblox yang awalnya diciptakan sebagai sarana hiburan atau gim khusus anak-anak.

“Ternyata seiring berkembangnya teknologi tersebut, justru banyak pengguna dewasa yang akhirnya berkecimpung menjadi kreator Roblox dan akhirnya menjadi celah keamanan untuk pengguna anak-anak,” jelasnya.

Oleh karena itu, Firman menegaskan bahwa strategi perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum melalui PP Tunas. Diperlukan sinergi antara regulasi yang ketat dan masyarakat yang memiliki literasi digital tinggi untuk memitigasi risiko keamanan di berbagai platform yang terus bertransformasi. Tanpa edukasi yang kuat, celah keamanan akan selalu ditemukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *