Permendagri 11/2026 Terbit, HMID Desak Kepastian Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Daerah

HMID menyoroti pentingnya kepastian aturan pajak kendaraan listrik usai terbitnya Permendagri 11/2026 agar adopsi mobil ramah lingkungan tak terhambat. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mendesak adanya kepastian hukum dan kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah terkait penetapan pajak kendaraan listrik. Desakan dari pelaku industri otomotif ini merespons langsung terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menghapus status pengecualian pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Lewat regulasi terbaru itu, kendaraan bertenaga baterai kini tidak lagi masuk dalam kategori objek yang bebas pajak secara nasional. Kewenangan penentuan besaran nilai pajak tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Menanggapi situasi ini, termasuk rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah menyusun regulasi turunan, Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menegaskan bahwa kepastian kebijakan di tingkat daerah sangat krusial.

“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen,” kata Fransiscus di Jakarta.

Menurut penjelasan Fransiscus, kepastian mengenai penetapan angka pajak serta insentif memiliki peran yang sangat besar dalam mendorong transisi masyarakat menuju penggunaan kendaraan bebas emisi. Apabila regulasi di tingkat daerah tidak segera memberikan kejelasan, minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan bertenaga baterai dapat terhambat secara signifikan.

Pihak HMID menyadari bahwa setiap wilayah di Indonesia memiliki prioritas pembangunan serta kondisi ruang fiskal yang berbeda. Hal ini memungkinkan terjadinya ketidakseragaman aturan pajak kendaraan listrik dan insentif antardaerah. Meskipun demikian, perusahaan menilai perbedaan penetapan tarif pajak tersebut mutlak perlu diimbangi dengan serangkaian kebijakan pendukung lainnya agar pangsa pasar kendaraan ramah lingkungan tetap menarik di mata konsumen.

Salah satu solusi alternatif yang didorong oleh pihak produsen adalah penerapan kebijakan non-fiskal. Kebijakan strategis ini mencakup percepatan pembangunan infrastruktur seperti fasilitas stasiun pengisian daya baterai secara masif, hingga pemberian kemudahan akses mobilitas khusus bagi para pengguna di jalan raya.

“Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen,” urai Fransiscus.

Secara keseluruhan, pelaku industri otomotif melihat bahwa kolaborasi erat antara instrumen kebijakan fiskal dan non-fiskal menjadi kunci utama pemikat pasar. Kombinasi kebijakan yang matang dan konsisten diyakini mampu mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi secara masif di Indonesia. Tanpa adanya sinergi dan kejelasan aturan, transisi menuju ekosistem transportasi berkelanjutan berisiko meleset dari target yang diharapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *