Diduga Tak Kantongi IUP, Penambangan Kaolin Di Kendawangan Ketapang Bebas Beroperasi

Ketapang- Tambang kaolin di Desa Bangkal Serai,Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang bebas beroperasi dan diduga tidak memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Sumber Media Fakta Grup, YN  yang merupakan warga disekitar wilayah tersebut menyebutkan tambang Kaolin ini sudah beroperasi lama.

Dari informasi yang ditelusuri Media Fakta Grup, ijin yang dikantongi oleh perusahaan berinisial PT. SK ini baru memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dengan luas wilayah 99.30 Ha, tambang ini diduga dimiliki oleh EW seorang kerabat dari mantan bupati Ketapang. Perusahaan ini mengantongi ijin WIUP dengan komoditas Ball Clay mineral bukan logam.

Dari lokasi lahan milik PT itu, tanah kaolin memiliki nilai jual cukup tinggi, sebab kegunaannya begitu banyak, bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai produk seperti keramik, semen, cat dan lain-lain, Namun atas kondisi kegiatan tersebut, selain kerusakan lingkungan, hancurnya sarana jalan, potensi pencemaran air, kerugian negara pun diperkirakan lumayan banyak dan potensi kerusakan di bidang sosial lainnya.

 

Dalam aturan hukum kegiatan pertambangan ilegal juga melanggar aturan diantara lain Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan undang-undang lainya, Bila serius para pimpinan aparat penegak hukum berwenang di Ketapang harus segera menindaklanjuti informasi ini, diperkirakan akan terungkap banyak kerugian negara dan masyarakat setempat. (Djn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *