Faktamakassar.id, NASIONAL – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, dan seluruh masyarakat terkait foto kontroversial dirinya. Dalam foto tersebut, ia terlihat bermain domino bersama mantan tersangka pembalakan liar, Azis Wellang.
“Dari hati terdalam saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV DPR mitra saya, terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi, karena foto yang beredar tersebut,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Raja Juli membantah mengenal dua orang yang ada dalam foto, termasuk mantan tersangka pembalakan liar tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) adalah untuk berbincang dengan mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. Saat hendak pulang, ia diajak bermain domino. Ia menyatakan hanya bermain dua kali dan tidak mengetahui status orang-orang yang duduk di sampingnya.
“Jadi saya dari toilet mau pulang terus mereka (bilang) ‘main dulu’, mereka sedang main, Mas Karding ada di situ, dua orang berdiri dan saya duduk di sana, dan saya cuma main dua kali, setelah itu saya pulang, saya enggak tahu status teman main saya yang kiri dan kanan,” ujar Raja Juli.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga baginya sebagai pejabat publik. Ia menegaskan pentingnya untuk lebih berhati-hati, aspiratif, dan peka terhadap sensitivitas masyarakat. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, pada November 2024, Kementerian Kehutanan (saat itu bernama Kementerian LHK) menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah Muhammad Azis Wellang (MAW), Direktur Utama PT ABL, yang merupakan mantan tersangka pembalakan liar. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp2,72 miliar. Meskipun demikian, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangka Azis Wellang dalam sidang praperadilan.















