FAKTA MAKASSAR – Masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir 10 Juni 2024. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan HRS akan menyandang status bebas murni.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 9 Juni 2024.
Baca Juga: Lepas Status Duda, Habib Rizieq Shihab Nikahi Syarifah Muna Hasinah Alaydrus
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Jamaahnya Bantu Polri Ciptakan Pemilu Damai
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Rika.