Polisi Dalami Dugaan Sindikat Video Asusila Anak Kandung

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

FAKTA MAKASSAR – Polda Metro Jaya terus mendalmi adanya dugaan sindikat dalam kasus pembuatan video vulgar yang melibatkan anak kandung. Dalam kasus ini sudah dua orang ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat dalam kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.

Baca Juga: Polisi Periksa SYL terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

“Kita masih melakukan penyidikan apakah ada dugaan keterlibatan jaringan atau sindikat dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Tak menutup kemungkinan, masih kita telusuri,” kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa 11 Juni 2024.

Dikatakan Ade Safri, penyidik akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan.

“Kita pastikan siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi akan kita lakukan proses hukum secara tegas karena menyangkut masalah perempuan dan anak. Itu menjadi perhatian kita,” terangnya.

Penyidik telah berhasil menemukan pemilik asli akun Facebook Icha Shakila. Akun ini adalah yang memerintahkan kedua tersangka untuk memproduksi video vulgar bersama anak kandung.

Baca Juga: Ini Sederet Cara Ampuh Mengatasi Kecanduan Nikotin

Dikatakan Ade, pemilik asli akun insial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hasil pemeriksaan, akun Icha Shakila sudah dibajak oleh seseorang tak dikenal sejak 2021 oleh seseorang yang belum dikenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *