fFAKTA MAKASSAR – Untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan kanal edukasi baru, yaitu https://s.id/bersamastopjudol.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam siaran pers, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga: 2 Jenazah Korban Bentrok Antara Kelompok di Kabupaten Nduga Dievakuasi ke Timika
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia termasuk hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat. Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
Dirjen Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
Lebih lanjut Dirjen Usman menyampaikan judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Ia menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.
Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” pungkasnya.
Kementerian Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Jajaran Pahami Regulasi Tangani Laporan
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.