FAKTA MAKASSSAR – Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
“Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2024.
Baca Juga: Tahan 21 Ribu Warga Palestina, Penjara di Israel Mengalami Over Kapasitas
Dijelaskan Wakil Direktur, proyek itu direncanakan terealisasi di semua jalan nasional. Proyek dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalam kasus ini, proyek di wilayah tengah saja senilai Rp108 miliar. Namun, secara keseluruhan kerugian negara masih dalam penghitungan.
Baca Juga: Bersama Indonesia, Malaysia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
“Dugaan sementara nilai kerugian Rp64 miliar,” pungkasnya.