FAKTA MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu ini.
“Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran,” tegas Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Anggota Puadi menyebutkan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.
Anggota Puadi berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan. Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.
“Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Ia menilai ihwal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024. “Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang,” terang Anggota Puadi.
Apalagi, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal. Oleh karena itu, dia mengingatkan akan pentingnya bawaslu daerah menguasai regulasi. Selain itu, Anggota Puadi meminta bawaslu daerah membangun chemistry dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Tahan 21 Ribu Warga Palestina, Penjara di Israel Mengalami Over Kapasitas
“Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari,” pungkasnya.