PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan

FAKTA MAKASSAR – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman membatalkan Status tersangka Pegi Setiawan, terkait perkara pembunuhan berencana Vina dan Eky.

Putusan tersebut dijatuhkan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga: Ini Pentingnya Konsumsi Sayur dan Buah untuk Kesehatan

Dalam sidang tersebut, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan.

Dengan demikian Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat Pegi Setiawan bebas dari segala sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Dalam pertimbangannya, hakimmenerangkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak mengindahkan prosedur sesuai kententuan yang berlaku. Salah satunya, Pegi Setiawan tidak dimintai keterangannnya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka walau penyidik memiliki dua alat bukti.

Sebelumnya Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dalil tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

Baca Juga: Seorang Santri di Kubu Raya Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kapuas

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *