FAKTA MAKASSAR – Dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional, Korlantas Polri mengabarkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan ke depan
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” ujar Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.
Baca Juga: Pengiriman 125.310 Ekor BBL ke Vietnam Digagalkan Polres Soeta
“Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” sambungnya.
Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” terangnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
Baca Juga: Duel Maut Dua Pria di Jaksel, Satu Orang Dikabarkan Tewas
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” tukasnya.