FAKTA MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015 diusut Bareskrim Polri. PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di kasus ini pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Anak Yang Mengonsumsi Kedelai Miliki Kemampuan Berpikir Lebih Baik
Hasilnya, lanjut Trunoyudo, penyidik menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Sehingga, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 20 Juli 2024
Trunoyudo menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
“Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” ungkapnya.
Kendati begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Buntut Pertemuan dengan Presiden Israel, PWNU DKI Berhentikan Zainul Maarif
“Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tukasnya.