FAKTA MAKASSAR – Berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim dan Harvey Moeis dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umun di (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga: Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Firli Bahuri, Polisi Libatkan Saksi Ahli
“Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan,” imbuhnya.
Pelimpahan Harvey dan Helena rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap perihal itu di Kejari siang ini.
“Nanti akan kita sampaikan secara transparan, secara lugas,” tukas dia.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melimpahkan tahap II terhadap 15 orang tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengusaha Aksesoris di Bekasi Dibunuh, Pelakunya Istrinya Dibantu Anak dan Pacarnya
Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.