FAKTA BATAM – Polisi meringkus seorang perempuan berinisial MI yang diduga melakukan kekerasan ataupun penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2) di sebuah tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwasanya yang bersangkutan sudah ditangkap.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Tujuh Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
“Iya benar,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu 31 Juli 2024.
Kendati demikian, Ade Ary belum berbicara lebih jauh mengenai kabar penangkapan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwasanya penangkapan itu dilakukan oleh Polres Metro Depok.
Selaras dengan itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana juga membenarkan perihal kabar penangkapan terhadap MI.
“Iya betul, saya lagi mau doorstop ini,” kata Arya membenarkan.
Sebelumnya, sebuah video dugaan kasus penganiayaan bayi di bawah tiga tahun (batita) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dilihat dari unggahan laman akun Instagram @komisi.co, terlihat seorang wanita diduga penjaga daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis.
Dikonfirmasi terkait kasus viral ini, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan telah mengetahui informasi dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.
Menurut Arya, Polres Metro Depok saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan anak tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Delapan Provinsi Rawan Konflik di Pilkada Serentak 2024
“Sekarang masih pendalaman kasusnya,” ujar Arya, Selasa 30 Juli 2024.