FAKTA MAKASSAR – Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus dugaan penyebaran video syur di media sosial diduga mirip AD, putri salah satu musisi tanah air.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan kedua tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023-Juli 2024. Dari penyebaran video tersebut, mereka meraup omzet Rp1-2 juta per bulan.
Baca Juga: Kemenkes akan Distribusikan X-ray Portabel ke Area Berkasus TBC Tinggi
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024.
Ade mengungkapkan kedua tersangka menawarkan beberapa paket untuk para pengguna Telegram. Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.
“Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Debat Terbuka Digelar 3 Kali di Provinsi dan Kabupaten Kota Masing-masing
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran),” tambahnya.