FAKTA MAKASSAR – Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sempat hebohkan publik atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya bebas dari penjara sejak 2 Juli 2024 lalu. Ia sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin 5 Agustus 2024.
Baca Juga: Bulan Juli, Sebanyak 123 Orang di Tokyo Tewas Akibat Hawa Panas
Ditambahkan Edward, status Hendra masih bebas bersyarat dan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ungkapnya.
“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: LKMI Apresiasi MUI Keluarkan Kreteria Produk Terafiliasi Israel
Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia sendiri telah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan Polri.