FAKTA MAKASSAR – Bareskrim Polri akan memeriksa Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Saka akan diperiksa pada Selasa 13 Agustus 2024. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukumnya, Titin Prialiantini.
“Iya benar, besok jam 10 pagi di Bareskrim, kata Titin, Senin 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Indonesia Kutuk Serangan Israel di Sekolah Gaza
Dikatakan Titin, kliennya akan diperiksa sebagai saksi dari laporan dugaan keterangan palsu oleh Aep dan Dede.
“Ini kaitannya sama Dede dan Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling bawa BAP Dede sama Aep,” jelasnya.
Titin sangat meyakini kalau kliennya, Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
“Saya yang berargumen. Kalau Saka sih dia tidak pernah terlibat urusan itu. Tidak mungkin Saka ngomong itu bukan kecelakaan, kan yang punya bukti saya bukan Saka Tatal,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu.
Baca Juga: Nama Bobby Nasution Mencuat saat Sidang Dugaan Korupsi Mantan Gubernu Malut, Ini Kata KPK
Saat ini laporan telah diterima dengan laporan polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.