FAKTA MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melampirkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Sebelumnya, KY sendiri mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Ini Sederet Khasiat Jantung Pisang bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
“Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan memori kasasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut Harli mengungkapkan, penambahan berkas dalam memori kasasi bisa dilakukan. Sebab, menurut Harli, berkas perkara belum diperiksa oleh MA.
“Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkoordinasi dengan PN Surabaya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Ketiga hakim yang diberi sanksi pemecatan tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti
Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Penyebar Foto Bahlil dengan Miras Yang Viral di Medsos Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.