FAKTA GRUP – Polisi dari Polsek Metro Kebayoran Baru telah menangkap seorang tersangka berinisial AR (26) terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial DK (32) yang terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa tersangka AR ditahan atas dugaan keterlibatan dalam pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
“Satu orang tersangka telah diamankan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” ujar Nunu saat dikonfirmasi pada Jumat (01/11/24).
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu, korban yang merupakan anggota TNI sedang bersantai dan minum kopi di lokasi kejadian. Sekelompok orang yang diduga anggota organisasi massa (ormas) kemudian mendekati korban.
“Mereka menanyakan keberadaan seorang bernama Jayadi, yang merupakan juru parkir di sana. Korban menjawab bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Jayadi,” jelas Nunu.
Salah seorang pelaku kemudian memukul korban. Ketika DK berusaha menghindari serangan, pelaku lainnya mengejar dan menyerangnya dengan senjata tajam.
Saat korban mencoba melarikan diri, ia berhasil ditolong oleh anggota polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Polisi tersebut berhasil menangkap AR, sementara pelaku lainnya yang berjumlah delapan orang masih dalam pengejaran.
Tersangka AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
“AR dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tambah Nunu.
Pihak kepolisian saat ini terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.