FAKTA GRUP – Jajaran Polsek Sekayam kembali menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat 10 Januari 2025.
Pelaku berinisial AS diamankan dini hari saat membawa lima orang warga dengan menggunakan kendaraan roda empat Merk Toyota Calya (Minibus) Warna Silver Metalik.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam IPTU. Junaifi yang memimpin langsung pengungkapan kasus TPPO tersebut menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, bermula saat petugas menggelar razia di depan Mako Polsek Sekayam sekitar pukul 00.00 Wib.
“Datang dari arah Kecamatan Beduai menuju Desa Balai Karangan satu unit Kendaraan roda empat Merk Toyota Calya Warna Silver Metalik dengan nomor Pol KB XXXX DI yang di kendarai tersangka,” kata Kapolsek.
Namun, tersangka AS berbalik arah dan parkir di halaman rumah warga simpang SMPK Bukit Pengharapan Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“Sekira pukul 01.20 Wib anggota Polsek Sekayam langsung mendatangi kendaraan tersebut dan mengamankan serta melakukan periksaan terhadap identitas pengendara, surat-surat kendaraan, identitas penumpang dan surat-surat yang dibawa oleh penumpang,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, didapati satu orang terduga pelaku berinisial AS berikut lima orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia.
“Saat ini pihak terduga pelaku dan korban sudah dibawa ke Satreskrim Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.