NASIONAL – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, menyatakan keprihatinannya atas temuan mengejutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengungkap sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Yang lebih mengejutkan, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Menurut Dailami, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam proses sertifikasi dan distribusi produk halal di Indonesia. Ia menyebut temuan ini sebagai alarm keras atas tidak beresnya sistem jaminan halal nasional.
“Sertifikasi halal harusnya menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman bagi umat Islam. Ketika produk halal justru mengandung unsur haram, ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Dailami dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Dailami mendesak BPJPH untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal nasional. Ia juga menekankan pentingnya memperketat proses akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang berperan vital dalam verifikasi kehalalan produk.
“Kami berharap BPJPH membuka hasil investigasi secara transparan. Kita memerlukan ketegasan hukum serta keterbukaan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dailami mengajak masyarakat dan organisasi masyarakat Islam (ormas) untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengawasi produk halal yang beredar di pasaran.
“Pengawasan yang lebih aktif dari masyarakat dan ormas Islam sangat diperlukan untuk memastikan produk yang beredar benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi,” tutupnya.
Berdasarkan Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, terdapat sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya memang tidak memiliki sertifikat halal.