Skema Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Diserahkan ke Kemenkeu dan Kementerian BUMN

Foto: Menteri Koperasi Budi Arie saat Konferensi Pers Peluncuran Website Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Merahputih.kop.id Senin (21/4/2025). (Ist)

NASIONAL – Pemerintah terus mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program strategis nasional. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut, Kementerian Koperasi saat ini fokus pada percepatan legalitas 80.000 unit koperasi desa yang akan dibangun di seluruh Indonesia.

“Tahap awal kita fokus pada pembentukan legalitas. Setelah itu baru masuk ke tahap pembangunan dan pengoperasian. Kita hati-hati, ini belajar dari pengalaman,” ungkap Budi Arie saat peluncuran Website Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Kementerian Koperasi, Senin (21/4).

Skema pembiayaan koperasi, menurutnya, bukan menjadi kewenangan Kementerian Koperasi. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, urusan pendanaan akan ditangani oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

“Soal skema pembiayaan nanti kita serahkan ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Tanya ke mereka saja,” ujarnya.

Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat selesai secara administratif hingga akhir Juni 2025. “Target kita sebelum akhir Juni, semua 80 ribu unit sudah terbentuk secara legal. Belum bangunan, ini soal kelembagaannya dulu,” katanya.

Program ini diperkirakan menelan biaya hingga Rp400 triliun, dengan setiap unit koperasi membutuhkan dana sekitar Rp3 hingga Rp5 miliar. Tahap pembangunan fisik akan dimulai setelah proses kelembagaan rampung.

Pemerintah juga tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis), yang akan segera dirilis oleh Kementerian Koperasi. Evaluasi lokasi pun dilakukan agar pembangunan koperasi lebih tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *