FAKTAMAKASSAR.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (DLH Kota Makassar) memberikan waktu tiga bulan pemilahan sampah dilakukan rumah tangga mulai 1 Agustus 2026.
“Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda,” kata Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sanksi ini dikenakan sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar (Perda Kota Makassar) Nomor 4 Tahun 2011 yang masih berlaku sampai sekarang.
Namun, penegakan hukum atau sanksi tidak menjadi langkah pertama sebelum dilakukan jalan lain oleh DLH Kota Makassar. DLH akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, melakukan sosialisasi, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
Helmy Budiman siap mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis dalam upaya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” ucapnya.
Kebijakan pemilahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat saja, tapi Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Makassar. Langkah ini untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
Edukasi juga diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi persoalan di lapangan ketika masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan.
“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” ujarnya.
Helmy Budiman mengemukakan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat. Pihaknya juga sedang mengupayakan dukungan sarana prasarana melalui DLH, kecamatan dan dana kelurahan.
Pemkot Makassar juga berupaya memperbarui armada pengangkutan sampah yang mengalami kerusakan.
“Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk dilakukan pembaruan,” tuturnya.
Masyarakat diminta berpartisipasi dalam menyediakan wadah pemilahan secara mandiri dan wadah pemilahan tidak selalu harus dibeli dalam kondisi baru. Namun, masyarakat dapat memanfaatkan ember atau wadah bekas yang masih layak digunakan masyarakat. (adm)





