FAKTA MAKASSAR – Ribuan petani di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ditemukan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri tidak menerima pupuk subsidi.
“Karena belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” ujar Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan, Senin 24 Juni 2024.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Keluarkan UU Izinkan Aborsi kepada Korban Perkosaan dan Inses
Menurut Hotman, hal itu disebabkan data nomor induk keluarga (NIK) petani belum selaras dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, sampai periode Juni 2024 masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani.
Dengan temuan ini, Hotman menyarakan agar penebusan pupuk subsidi di NTT cukup menggunakan KTP untuk periode tahun depan. Temuan lain yang membuat banyak petani di dua kabupaten itu tidak menerima pupuk subsidi adalah keterbatasan kios untuk menebusan pupuk.
“Satgasus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,” tuturnya.
Baca Juga: Kuota Indonesia 221.000, Berikut Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Adapun temuan lainnya antara lain distributor dan kios banyak yang belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios, serta banyak temuan penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan.