FAKTA MAKASSAR – Putusan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eki ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Sigit mengaku, pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut. Kemudian, akan segera diambil keputusan untuk tindak lanjut proses penyidikan.
Baca Juga: Ini Manfaat Buttermilk bagi Kesehatan, Diantaranya untuk Kesehatan Mulut
“Saya juga belum tahu isinya apa, tapi yakg jelas akan segera ditindaklanjuti,” jelas Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jaktim, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Kapolri, Polri tetap menghormati keputusan hakim tunggal praperadilan tersebut. Polda Jawa Barat pun dipastikan langsung menindaklanjuti pembebasan itu.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan, Polisi akan Panggil Suami BCL
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan. Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti,” pungkasnya.