FAKTA MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera yang diduga melakukan kecurangan (Fraud) dalam hal klaim BPJS Kesehatan
Bahkan KPK telah mengatakan, bahwa kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana. Kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: KPU: 99,89 Persen Data Pemilih Sudah Masuk Coklit
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
Tidak itu saja, Pahala mengatakan rumah sakit yang dimaksud telah melanggar pidana korupsi. “Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” ucapnya.
Disebutkan Pahala, kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.
“RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar,” urainya merinci.
Baca Juga: IMF: Pengangguran Indonesia Menduduki Peringkat Tertinggi di ASEAN
Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.