Kalbar  

Meskipun Dipermudah, Capaian KIA di Sanggau Masih Rendah

Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, Titin Sumarni.

FAKTA MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Sanggau terus berupaya meningkatkan capaian Kartu Identitas Anak (KIA). Meski berbagai kemudahan dan tawaran agar partisipasi kepemilikan KIA meningkat, namun hasilnya belum maksimal.

Belakangan, anak yang telah memiliki kartu tersebut diberikan kemudahan akses ke kawasan wisata secara gratis. Upaya tersebut tentunya berkaitan dengan salah satu hak anak yakni hak rekreasi.

Baca Juga: Konflik Hizbullah-Israel, Kemlu RI Imbau WNI Tak Kunjungi Tiga Negara Ini

Belum optimalnya capaian KIA di Sanggau dibenarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, Titin Sumarni.

“Rendahnya capaian tersebut disebabkan sejumlah faktor diantaranya pengetahuan masyarakat terhadap manfaat KIA,” kata Titin, Senin5 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan pada tahun 2022, capaian KIA baru mencapai 36 persen. Kemudian, di tahun 2023 persentasenya mengalami sedikit kenaikan menjadi 42 persen. Meskipun secara nasional capaiannya juga masih di bawah.

“Salah satu upaya yang dilakukan yakni adanya memorandum of understanding (MoU). Kerjasamanya antara Dinas Porapar dan Dinas Dukcapil. Itu sudah ada MoU-nya. Kalau bentuknya (MoU,red) ada di Dinas Dukcapil. Bentuk MoU-nya itu bagaimana kita mau memfungsikan KIA dengan maksimal,”terangnya.

Titin mengaku bahwa masyarakat memsng belum sepenuhnya melihat manfaat keberadaan KIA.

“Itulah sebabnya progres KIA Kabupaten Sanggau itu baru 40 persen lebih. Dari tahun 2022 itu hanya 36 persen. Kalau untuk tahun 2023 sekira 42 persen, ada kenaikan sedikit. Tapi secara tingkat nasional, kita masih di bawah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, melalui fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada anak, diharapkan dapat memberikan progres positif terhadap KIA. Untuk kerjasama, tidak hanya di wilayah Kabupaten Sanggau tetapi juga di luar daerah melalui kemitraan dengan pihak swasta.

Titin menyebut, setidaknya ada 31 hak anak yang mesti dipenuhi, salah satunya rekreasi. Untuk itu, fasilitas tersebut diberikan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Nilai Rapor, Kepsek dan 9 Guru di Depok Terancam Dipecat

“Kami juga dapat informasi dari Dukcapil itu, juga ada kerjasama dengan Transmart di Pontianak. Tetapi progresnya saya belum tahu sejauhmana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *