FAKTA MAKASSAR – Kasus perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahur dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diusut Polda Metro Jaya.
Terkini, penyelidikan kasus pertemuan antara keduanya yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat disebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga: Semarakkan HUT RI, Desa Semuntai Gelar Lomba Mancing Mania
“Untuk LP kedua terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang, KPK sudah dilakukan gelar perkara, penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024.
Kendati demikian, Ade Safri tidak menyebutkan sejak kapan penyelidikan terkait larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak berperkara itu naik ke tahap penyidikan.
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berproses lebih lanjut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang berproses, tidak ada hambatan ataupun kendala dalam penanganan perkara a quo,” ucapnya.
Firli Bahuri sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan saat ini masih berlangsung koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelengkapan berkas perkara.
Baca Juga: Kebocoran Data, BKN Minta Seluruh ASN Ubah Pasword
“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” tukasnya.