FAKTA MAKASSAR – Pansus Angket Haji DPR RI menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief sebagai saksi dalam sidang perdana. Sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota (haji),” ujar Hilman Latief di Jakarta.
Baca Juga: Setelah Hasto Kristiyanto, Kini KPK akan Periksa Politisi PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Secara sistem, lanjut Hilman, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan begitu, Kemenag bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.
“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” ucapnya.
“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.
Baca Juga: Ini Manfaat Daun Sambung Nyawa bagi Kesehatan
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” jelas Saiful.