FAKTA GRUP – Dua orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang menganiaya seorang pedagang buah, sekaligus mengacak-acak lapak pedagang buah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 3 September 2024 malam. Saat itu pedagang buah yang diacak-acak tidak memberikan uang keamanan sesuai yang diminta anggota ormas.
Baca Juga: Dua Terduga Teroris JAD Diamankan Densus 88 Antiteror Polri di NTB
Terkait adanya pungutan liar ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengimbau warga melapor ke polisi apabila ada pihak yang melakukan pungutan liar dengan modus uang keamanan.
“Kepada warga masyarakat, saya minta ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami,” pesan Syahduddi dikutip pada Sabtu 7 September 2024.
Syahduddi menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk premanisme di wilayah Polres Jakarta Barat. Dia pun membantah jika ada asumsi aparat keamanan justru ikut melakukan pungutan liar dengan meminta uang keamanan.
“Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Baca Juga: Awasi Penyebaran Isu Negatif Jelang Pilkada, Bawaslu Gelar Pengawasan Partisipatif
“Kami pastikan, tanpa ada keraguan, pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat,” pungkasnya.