Kalbar  

Tanggapi Penetapan DPT, Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Pemilih TMS

Tanggapi Penetapan DPT, Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Pemilih TMS

FAKTA GRUP – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sanggau, Saparudin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten yang berlangsung di Hotel Garden Palace.

Dalam rapat peno penetapan DPT tersebut, Saparudin mengapreasiasijajaran KPU, PPK, dan PPS yang telah melakukan pemuktahiran data pemilih hingga sampai pada tahapan penetapan DPT, serta telah menindaklanjuti sepuluh saran perbaikan pasca tahapan DPS menuju penetapan tahapan DPT.

“Sembilan saran perbaikan diantaranya adalah saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Panwascam kepada PPK, dan satu saran perbaikan diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada KPU,” ujar Saparudin.

Ditambahkannya bahwa saran perbaikan tersebut prinsipnya adalah upaya solutif yang diberikan Bawaslu.

“Dimana saran perbaikan tersebut dimaksimalkan menampilkan data dukung untuk ditindaklanjuti, seperti tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, maka dilampirkan surat keterangan meninggal, begitu juga pemilih potensial, dan alih status,” ujarnya.

Saparudin berharap terhadap pemilih TMS meninggal dunia dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang membidangi kependudukan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Desa. Supaya bisa di proses administrasi dan tidak muncul kembali pada saat pemilu dan pilkada yang akan datang, tentu data ini bisa didapatkan dari KPU pasca pilkada nanti.

“Harapan kami kepada perwakilan bapaslon agar apabila terpilih nanti punya semangat dan komitmen yang sama untuk memperbaiki data pemilih dengan cara keterlibatan aktif pemerintah daerah dan menyiapkan program agar misalnya ada insentif jika mengurus akta kematian, agar hak pilihnya tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya

Lebih lanjut, Saparudin menjelaskan, pasca penetapan DPT ini, Bawaslu terus mengawasi DPT yang sudah ditetapkan sampai pada pungut hitung nanti. Sebab, kata dia, data tersebut berpotensi pemilih tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal dunia pasca penetapan DPT dan sebelum pungut hitung.

“Terhadap hal ini, kami dari Bawaslu mengajak semua warga Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif. Jika terdapat pemilih TMS meninggal dunia pasca penetapan DPT Ini untuk dapat di sampaikan kepada KPU, PPK, PPS, maupun KPPPS, ataupun kepada Bawaslu, Panwascam, Pengawas desa/keluaran, ataupun pengawas TPS jika nanti telah terbentuk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *