FAKTA GRUP – Bareskrim Polri kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang terkait dengan situs Slot82-78, hasil pengembangan dari Slot8278 yang dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS, dan Ellen (E), yang merupakan pimpinan PT Odeo Teknologi Indonesia, perusahaan penyedia jasa keuangan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Asep Edi Suheri, mengungkap bahwa aliran dana dari kegiatan judi online melalui situs Slot82-78 mengalir melalui sejumlah perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa individu.
“Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024, dan diketahui sebagai pembuat perusahaan PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT), yang digunakan untuk transaksi deposit dan penarikan dana terkait judi online ini,” ujar Asep.
Selain itu, HAJ juga bertindak sebagai koordinator dalam penunjukan direktur dan komisaris perusahaan yang terlibat dalam operasional situs Slot82-78.
Pada 1 November 2024, tersangka CAS dan Ellen (E) juga ditangkap. CAS diketahui sebagai Direktur PT Odeo Teknologi, sedangkan Ellen berperan sebagai Komisaris perusahaan tersebut. PT Odeo Teknologi didirikan khusus untuk memfasilitasi transaksi keuangan terkait situs judi online Slot82-78.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah proses penangkapan dan penahanan dilakukan satu hari setelah penangkapan.
Selain tiga tersangka ini, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max (MA), namun keduanya saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ina Juliani berperan sebagai Manajer PT QBIZ Digital Technologies, yang juga menjadi penghubung pembayaran untuk situs judi daring tersebut.
Sementara itu, DX alias Max adalah WNA asal China yang bertindak sebagai koordinator dan menginstruksikan HAJ untuk mendirikan perusahaan keuangan bagi operasional Slot82-78.
“Kami masih berusaha menangkap kedua DPO tersebut,” lanjut Asep.
Dalam penggerebekan ini, penyidik Bareskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp70,138 miliar, dua unit mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan dalam pengoperasian situs Slot82-78.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk enam warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ, serta seorang WNA asal China berinisial QF, yang merupakan dalang di balik sindikat judi online ini.