Putusan Hasto Kristiyanto Dibacakan Jumat, Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat ditemui di sela sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat, (25/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa jadwal sidang ditetapkan pada siang hari agar berjalan tanpa jeda.

“Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Rios dalam sidang pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025).

Tuntutan dan Dakwaan untuk Hasto

Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019 hingga 2024. Salah satu tindakan yang diperkarakan adalah perintah kepada Harun untuk merusak alat bukti.

Perintah Tenggelamkan Ponsel

Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air, sesaat setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU.

Selain itu, ia juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.

Dugaan Suap Bersama

Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku yaitu Saeful Bahri, serta Harun sendiri, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Besaran uang yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, yang diduga untuk memuluskan proses penggantian antar waktu (PAW) caleg terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.

Pasal yang Dikenakan

Dengan seluruh rangkaian dugaan tersebut, Hasto dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat pasal tambahan yaitu Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *