Faktamakassar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina. Silfester, yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dijadwalkan menjalani sidang krusial ini pada Rabu siang.
Informasi mengenai jadwal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten. Ia menyatakan bahwa agenda persidangan telah ditetapkan untuk dilanjutkan hari ini.
“Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Rio menambahkan bahwa sidang tersebut telah diagendakan untuk dimulai pada pukul 13.00 WIB dan akan bertempat di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan. Meskipun demikian, ia juga menekankan bahwa penggunaan ruang sidang dapat disesuaikan untuk menjamin kelancaran jalannya persidangan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam persidangan. Aturan ini memiliki pengecualian jika pemohon telah berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana kehadirannya dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada aturan spesifik mengenai batas maksimal ketidakhadiran, sehingga keputusan akhir terkait hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa upaya hukum PK yang ditempuh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan sidang PK Silfester Matutina ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 lalu. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Silfester yang dilaporkan mengalami nyeri pada dadanya dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.
Sebagai informasi, Silfester Matutina yang juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana setelah orasinya pada tahun 2017 dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya satu tahun penjara. Namun, setelah menempuh jalur banding hingga kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.















