KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Orlando Hamongan (kiri) dan Edy Yulianto (kanan). (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Bea Cukai berinisial SLS sebagai saksi untuk mendalami Kasus Suap Impor Barang KW dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Pemeriksaan terhadap saksi SLS tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026). Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menggali informasi teknis mengenai prosedur kerja dari instansi tersebut.

“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Imbauan Sikap Kooperatif bagi Para Saksi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain SLS, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain pada tanggal yang sama. Saksi tersebut merupakan pegawai Bea Cukai yang berinisial BBP. Namun, BBP tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Merespons hal tersebut, Budi mengingatkan kepada seluruh pihak yang terkait dalam penyelesaian Kasus Suap Impor Barang KW ini agar bersikap patuh saat mendapat panggilan.

“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” katanya.

Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Saat itu, salah satu pejabat yang ikut ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Tiga tersangka berasal dari internal kepabeanan, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang mengurus pengiriman barang impor. Mereka adalah John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *