Pemerintah Gagas New Media Forum Untuk Beri Kepastian Hukum Bagi Homeless Media

Pemerintah menggagas pembentukan New Media Forum sebagai ruang transisi dan perlindungan hukum bagi pelaku informasi digital di Indonesia.

Faktamakassar.id, NASIONAL – Badan Komunikasi Pemerintah secara resmi menggagas pembentukan New Media Forum untuk memberikan kepastian hukum bagi entitas informasi digital atau homeless media di Indonesia.

Langkah ini diambil merespons lambatnya proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai tidak lagi sejalan dengan perubahan pesat lanskap media digital.

Pola konsumsi informasi masyarakat saat ini telah bergeser secara radikal dari media konvensional menuju berbagai platform media sosial.

Laporan Digital 2026 Indonesia mencatat bahwa tingkat penetrasi internet di dalam negeri telah melampaui angka 79 persen dari total keseluruhan populasi penduduk.

Laporan yang sama juga secara spesifik menunjukkan bahwa angka penggunaan media sosial aktif di masyarakat kini mencapai lebih dari 170 juta akun.

Mayoritas generasi muda dari kelompok Gen Z dan Gen Alpha saat ini lebih memilih mengonsumsi informasi melalui YouTube, TikTok, Instagram, X, serta tayangan podcast independen.

Pergeseran perilaku publik tersebut secara otomatis mendorong kemunculan ekosistem media baru yang beroperasi penuh melalui media sosial tanpa memiliki status kelembagaan resmi.

Istilah homeless media pertama kali dipopulerkan oleh Edward Samadyo Kennedy pada tahun 2017 untuk mendefinisikan fenomena entitas informasi digital tersebut.

Edward Samadyo Kennedy menilai kehadiran ekosistem informasi tanpa rumah kelembagaan ini sebagai konsekuensi logis dari penurunan ketergantungan publik terhadap media arus utama.

Kekuatan utama dari ekosistem media digital baru ini berpusat pada kemampuannya dalam menaklukkan sistem algoritma berbagai platform secara optimal.

Entitas digital ini juga dinilai jauh lebih cepat dalam membangun kedekatan emosional secara langsung dengan target audiens mereka masing-masing.

Namun ketiadaan perlindungan hukum serta status verifikasi formal sebagai lembaga pers resmi masih menjadi persoalan mendasar bagi para pengelola media baru tersebut.

Tekanan algoritma platform digital sering kali membuat pengelola informasi lebih mengutamakan tingginya interaksi audiens dibandingkan penerapan disiplin verifikasi jurnalistik yang ketat.

Praktik penyebaran konten sensasional, fenomena manipulasi judul, hingga masalah disinformasi menjadi tantangan etik paling nyata di dalam aktivitas penyiaran mereka.

Tingkat viralitas sebuah konten kerap kali jauh lebih dihargai oleh pihak pembuat informasi dibandingkan tingkat akurasi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Oleh karena itu gagasan mengenai pembangunan New Media Forum dari Badan Komunikasi Pemerintah menjadi sangat penting sebagai jalan transformasi media digital nasional.

Forum tersebut dipersiapkan sebagai ruang transisi khusus bagi setiap pengelola homeless media agar dapat bertumbuh secara jauh lebih profesional.

Pemerintah menargetkan wadah baru ini mampu memberikan legitimasi status sekaligus jaminan kepastian hukum yang jelas bagi praktisi digital di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *