Jelang Ramadan, Pemerintah Aceh Kebut Ketersediaan Lahan Hunian Tetap Korban Bencana

kawasan hunian sementara (Huntara) Danantara di Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Pemerintah Aceh terus memacu percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor. Fokus percepatan ini ditargetkan menyasar 17 kabupaten/kota di wilayah Aceh yang sebelumnya terdampak bencana alam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa kepastian status tanah menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan oleh pihak terkait.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat,” kata M Nasir di Banda Aceh, Selasa.

Kejar Target Sebelum Puasa

Nasir menekankan bahwa penyelesaian kendala administratif dan teknis tidak bisa ditunda lagi. Hal ini mengingat kebutuhan mendesak para pengungsi, serta momentum bulan suci Ramadan yang akan segera tiba. Pemerintah ingin memastikan warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang di tempat yang layak.

“Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” ujarnya.

Meski demikian, Nasir mengakui masih terdapat sejumlah kendala dinamis di lapangan. Salah satunya adalah penolakan warga di beberapa daerah terkait lokasi relokasi yang dinilai tidak strategis.

Sebagai contoh, di Kabupaten Gayo Lues, lahan yang tersedia untuk hunian sementara dinilai kurang cocok dijadikan lokasi pembangunan hunian tetap karena jaraknya yang terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat.

Kendala serupa terjadi di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Masyarakat setempat meminta agar hunian dibangun tidak jauh dari desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.

“Kita harus mencari solusi untuk pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” jelas Nasir.

Legalitas Lahan Harus Kuat

Selain masalah lokasi, Sekda juga mengingatkan pentingnya aspek legalitas. Ia meminta skema penguasaan lahan harus kuat secara hukum. Skema yang hanya bermodalkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa sertifikat dinilai bukan solusi jangka panjang yang ideal.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tegas M Nasir.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M Mizwar, menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah data kebutuhan yang kerap berubah mengikuti dinamika masyarakat. Sebagai langkah taktis, ia menyarankan pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M Mizwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *