Pemerintah Berencana Pangkas Tarif Visa Mahasiswa Asing dan Izinkan Kerja Paruh Waktu

Tenaga Ahli Mendiktisaintek, Hermawan K. Dipojono (kiri) dan Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Mukhamad Najib (kanan). (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menggodok rencana penyederhanaan administrasi bagi mahasiswa internasional. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Indonesia di kancah global serta menarik lebih banyak talenta unggul mancanegara.

Tenaga Ahli Mendiktisaintek, Hermawan K. Dipojono, menekankan pentingnya pembenahan sistem layanan agar lebih sederhana, cepat, dan pasti. Menurutnya, kerumitan administratif selama ini menjadi hambatan utama bagi mahasiswa asing untuk memilih Indonesia sebagai tujuan studi.

“Kita ingin meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang datang ke Indonesia, maka proses administratifnya juga harus kita benahi. Kampus seharusnya fokus pada aspek akademik, sementara sistem layanan perlu dibuat lebih sederhana, cepat, dan pasti,” kata Hermawan K. Dipojono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Pemerintah mengidentifikasi sejumlah kendala klasik, mulai dari tingginya beban administrasi kampus sebagai sponsor, lamanya waktu pemrosesan, hingga biaya visa yang relatif mahal dibanding negara tetangga di ASEAN. Sebagai solusi, muncul gagasan transformasi peran sponsor, di mana mahasiswa asing dapat mengajukan dan membayar visa secara mandiri menggunakan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi.

Hermawan menyebutkan bahwa pembenahan sistem visa mahasiswa asing merupakan bagian fundamental dari strategi internasionalisasi pendidikan tinggi. Hal ini bertujuan mewujudkan brain circulation atau sirkulasi talenta unggul dunia di tanah air.

Senada dengan itu, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Mukhamad Najib, menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian untuk membangun tata kelola layanan publik yang adaptif. Ia menegaskan perlunya penyamaan persepsi agar kebijakan yang dirumuskan dapat langsung diaplikasikan di lapangan.

“Ini bukan semata isu perguruan tinggi, melainkan menyangkut sistem pelayanan publik secara keseluruhan. Diperlukan penyamaan persepsi dan langkah bersama agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar aplikatif di lapangan,” ujar Mukhamad Najib.

Selain penyederhanaan prosedur, pemerintah juga mewacanakan reformasi biaya. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi kemungkinan penurunan tarif visa mahasiswa asing, fasilitas “nol rupiah” bagi penerima beasiswa di PTN, hingga penghapusan kewajiban keluar wilayah Indonesia saat berpindah jenjang studi.

Menariknya, terdapat usulan pemberian izin kerja paruh waktu (part-time) bagi mahasiswa asing dalam konteks akademik. Izin ini mencakup peran sebagai asisten dosen, asisten peneliti, atau magang riset guna memperkuat ekosistem riset di lingkungan kampus Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *